Hukum
permintaan berkata semakin rendah harga suatu barang semakin banyak permintaan
akan produk tersebut, hukum penawaran berkata semakin tinggi harga suatu barang
semakin sedikit jumlah yang ditawarkan.
Meninjau
dasar tindakan marketing yaitu STP. Segmenting berari membagi pasar menjadi
bagian bagian tertentu, Targeting berarti membidik pasar sasaran, dan
positioning berarti meletakkan produk di ingatan konsumen.
Terdapat
korelasi yang kuat antara STP dengan hukum permintaan dan penawaran, terutama
ditahap segmentasi dari suatu barang. Hukum permintaan menunjukkan harga yang
terjangkau membuat barang dapat diperoleh oleh seluruh kelas masyarakat. Harga
yang tinggi membuat barang hanya dapat diperoleh oleh kelas tertentu dalam
masyarakat. Korelasinya berarti harga terjangkau menunjuk perusahaan melakukan
pemasaran penuh, atau pemasaran keseluruh lapisan masyarakat. Harga tinggi
menunjuk perusahaan melakukan pemasaran spesifik, kepada masyarakat dengan
budaya dan selera tertentu.
Sehingga
ditahap targeting menunjukkan bahwa dengan harga terjangkau barang dapat dibeli
oleh seluruh masyarakat, yang mengakibatkan tingginya pembelian atas barang
tersebut, hal itu senada dengan hukum
permintaan yang berarti semakin rendah harga suatu barang semakin banyak
permintaan atas barang tersebut, disisi lain ditahap targeting harga yang
tinggi menunjukkan bahwa barang hanya dapat diraih oleh kelas masyarakat
tertentu, hal itu senada dengan hukum penawaran yang berarti semakin tinggi
harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang dijual. Hal ini
menunjukkan korelasi kuat antara hukum permintaan penawaran dengan dasar
marketing yakni STP (Segmenting, Targeting, dan positioning). Hukum penawaran
berlaku untuk pemasaran dengan target market tertentu. Atau specific marketing,
dan hukum permintaan berlaku untuk pemasaran yang menjangkau seluruh segmen
pasar. Menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat, karena harga yang rendah, mengakibatkan
barang dapat di beli oleh semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar